Hal yang paling sering ditanyakan pada kami adalah : Siapa yang perlu visa ? atau lebih khusus lagi : Apakah saya butuh visa untuk mengunjungi negara ini ? Untuk menjawab pertanyaan ini ada banyak hal yang perlu diperhatikan. Karena tidak ada info tegas iya atau tidak. tergantung berbagai hal.
Seperti siapa anda ini, warga biasa atau pejabat negara ? negara mana yang ingin dikunjungi ? Jika negara di Asean misalnya, kemungkinan anda bebas visa.
Sebagai pengingat berikut penjelasan singkat tentang Visa yang bisa anda simak. Visa merupakan salah satu dokumen penting dalam sebuah perjalanan ke luar negeri. Visa merupakan suatu izin tertulis yang diberikan oleh suatu negara untuk warga asing yang akan tinggal sementara di negaranya.Warga asing ini boleh tinggal dan menjalankan aktifitas sesuai dengan apa yang tercantum pada visa. Seperti misalnya bekerja, belajar atau melakukan tugas diplomatik.
Visa memiliki beberapa macam jenis. Yang mana secara umum terbagi menjadi visa diplomatik dan visa kunjungan. Visa diplomatik akan diperlukan bagi para pejabat negara yang dalam hal ini harus menjalankan visi diplomatiknya di suatu negara asing. Sedangkan visa kunjungan diperlukan bagi warga negara yang akan berkunjung ke luar negeri dengan tujuan tertentu. Utamanya untuk keperluan pribadi, seperti kunjungan wisata, menjenguk saudara atau mau sekolah dan kuliah di universitas. Jenis visa bisa anda simak disini
Kemudian, siapa sajakah yang wajib memiliki visa dalam kunjungannya ke luar negeri? Untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan tersebut, mari kita simak informasinya berikut ini.
-
Pejabat yang menjalankan misi diplomatik
Meskipun akan menjalankan misi dan tujuan diplomatik, seorang pejabat yang ditunjuk oleh suatu negara tertentu untuk pergi ke negara lain harus mengantongi visa agar dapat masuk ke negara lain tersebut. Misalnya pejabat pemerintahan pusat di Indonesia, selain mengantongi surat diplomatik dari kementerian luar negeri juga harus mengantongi visa untuk dapat masuk ke negara yang akan dituju.
Bisa juga staf yang ditempatkan pada Kedutaaan Besar Republik Indonesia di negara sahabat. Intinya jika anda bekerja untuk keperluan negara visa diplomatik yang harus dibawa.
-
Seseorang yang akan bekerja di luar negaranya sendiri
Siapa yang perlu visa untuk ke luar negeri selain pejabat diplomatik? Tenaga kerja, baik tenaga ahli atau semua jenis tenaga kerja membutuhkan visa untuk bisa tinggal dan bekerja di luar negeri. Apapun pekerjaannya baik kerja di kantor IT, kerja di perminyakan, kerja menjadi Pelaut maupun menjadi seniman atau lainnya. Jadi selama anda adalah warga negara asing di negara yang akan anda tuju, anda wajib memiliki visa untuk dapat tinggal dan bekerja secara syah.
-
Seseorang yang akan belajar di luar negeri
Jika anda akan menuntut ilmu di luar negeri, anda juga membutuhkan visa untuk bisa belajar di negara tujuan anda tersebut. Baik belajar di sekolah ataupun kuliah di perguruan tinggi. Termasuk juga pertukaran pelajara dan sekolah pendek musim panas atau Summer School.
Bila anda masuk kategori ini, biasanya akan mendapatkan visa tinggal terbatas sebagai warga negara asing yang akan belajar di luar negeri. Jadi, jika anda diterima di sekolah atau universitas di luar negeri, anda harus membuat visa untuk dapat belajar disana. pastikan semuanya sudah beres jauh hari sebelum perkuliahan dimulai. Karena jika tidak dapat visanya, anda tidak bisa diterima tinggal dan belajar. tentu sangat disayangkan.
-
Seseorang yang dalam perjalanan ke luar negeri dan mengharuskannya untuk transit terlebih dahulu di suatu negara
Jika anda dalam perjalanan menuju suatu negara dengan menggunakan pesawat terbang dan mengharuskan anda untuk transit di negara lainnya karena harus berpindah pesawat, maka anda membutuhkan visa transit untuk dapat keluar dari bandara tempat anda transit tersebut. Pada beberapa kasus, bahkan anda diminta untuk buat visa walaupun tidak boleh keluar dari bandara. Untuk jelasnya tentang visa transit bisa simak halaman visa transit.
Namun, untuk beberapa negara di Asia, saat ini telah diberlakukan bebas visa selama anda memiliki paspor Indonesia. Jadi anda hanya harus menyediakan paspor saja saat berkunjung ke negara-negara tersebut. Pada halaman daftar negara bebas visa bisa dicari tahu yang mana saja.
Dari info diatas sudah jelas kiranya siapa saja yang perlu visa. Jika anda termasuk didalamnya dan ingin membuat visa, simak cara membuat visa lebih lanjut pada menu disamping kanan tulisan ini. Ingin info lebih lanjut atau ada yang perlu ditanyakan ? Jangan sungkan untuk ajukan.
Hai mau tanya , saya dulu kerja di malaysia, saya end contract dengan baik baik, kalau saya melancong balik ke malaysia guna paspor lama / kerja yg masih aktif , apakah boleh? Dan kalau boleh, apa saja syaratnya ????
iya boleh mbak, syaratnya cuma tiket pesawat pp dan uang saku yang mencukupi
Visa apa yang diperlukan jika saya ingin berkunjung ke negara Costa Rica untuk menemui calon suami sayap, dengan membawa 2 anak? Apakah anak-anak saya juga wajib untuk membuat visa dengan usia 7 tahun dan 3 tahun? Berapa biaya visa untuk 1 orang dewasa (saya) juga kedua anak saya tersebut? Terima kasih banyak, jawaban Admin sangat membantu saya
Jika saya ingin mencari kerjaan di australia apa yang harus saya siapkan
apakah jika saya menikah dengan orang asing…
dan saya ingin tinggal beberapa tahun di negara suami saya tersebut,hal ini bagaimana cara mengurusinya??
Saya berencana cuti kerja 2 minggu untuk berwisata ke Malaysia, apa yang perlu saya siapkan untuk itu ?
Untuk ke Malaysia tidak perlu visa khusus, cukup Visa On Arrival yg bisa didapat di Bandara kedatangan
kalau mau Ke New York City atau Los Angeles,pasti transit di Qatar atau Negara Timur Tengah. apakah wajib visa transit?
Kalau hanya transit sebentar dan tidak meninggalkan area bandara internasional maka tidak diperlukan. Ada beberapa kasus kalau transit harus pakai visa transit. Misalnya harus keluar terminal berbeda, atau bahkan pindah bandara. Pada waktu tertentu orang juga ingin jalan-jalan keluar bandara, maka visa transit sangat diperlukan.
Bagaimana caranya agar WNA Tajikistan bisa ke Indonesia, bagaimana cara mengurus visa untuk WNA Tajikistan yg masuk d negara indonesia, dan ijin tinggal tetapnya??
Seandainya teman sy dari india mau datang ke indonesia apa saya yang harus mencarikan visa
Halo mas
Visa harus dia yg buat sendiri.