Akan sangat penting untuk diketahui berbagai jenis visa yang ada. Hal ini untuk memudahkan dalam hal pengajuan pembuatan visa nantinya. Karena bila salah dalam pengajuan meskipun syaratnya yang bermacam-macam terpenuhi, niscaya visa akan ditolak. Anda tentu akan kecewa. Oleh karena itu hindari kesalahan dalam hal pembuatan visa dengan pelajari keterangan dibawah ini.
Jika anda telah terbiasa untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tentu sangat mengenal kata yang satu ini. Visa adalah dokumen perizinan bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan antar negara. Tanpa adanya visa anda tidak bisa masuk dan menetap di sebuah negara. Visa ada beberapa jenis, kali ini kita akan membahas tentang jenis-jenis visa serta kegunaannya.
Jenis-jenis visa dan kegunaannya terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya adalah :
-
Visa kunjungan sementara untuk bertemu keluarga / Relatives permits
Jenis visa ini digunakan untuk anda yang memiliki keluarga yang berada di luar negeri. Biasanya jika anda akan menengok mereka, diharuskan untuk mengurus visa ini terlebih dahulu. Maksimal waktu yang bisa diajukan biasanya 90 hari / 3 bulan. Syarat pembuatannya dibandingkan dengan visa lain adalah adanya undangan dari keluarga anda di negara tujuan. Dan pernyataan bahwa keluarga anda akan bertanggung jawab selama anda tinggal di negara itu.
-
Visa kunjungan sementara untuk tujuan wisata / Tourist Visa
Mungkin ini salah satu visa yang paling terkenal dan paling banyak diajukan pembuatannya. Jika orang liburan ke luar negeri bisa dipastikan pakai visa ini. Jenis Visa yang satu ini akan digunakan saat anda merencanakan liburan ke luar negeri. Dengan berbekal visa kunjungan wisata ini maka anda akan diijinkan masuk ke dalam negara tujuan. Siapa saja bisa ajukan asal penuhi syarat pengajuan pembuatan visa
-
Visa kunjungan sementara untuk tujuan bisnis / Business Visa
Bagi anda para pelaku usaha bisnis, sering kali adanya kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukan perjalanan bisnis ke lain negara. Dengan visa jenis ini maka anda akan memperoleh kemudahan saat akan melakukan perjalanan bisnis ke negara tujuan. Misalnya adanya keperluan seminar bisnis, mengunjungi pameran atau perjanjian kerjasama dengan suatu perusahaan.
-
Visa Kerja / Work Visa
Pada visa macam ini, pemegangnya diperbolehkan bekerja menjadi karyawan pada suatu perusahaan di negara tujuan. Visa kerja itu sendiri banyak macamnya lagi. Kerja sementara, Semi-permanent atau permanent. Tergantung lama pekerjaan, visa kerja ini akan dirubah menjadi ijin tinggal, mengingat jangka waktu pekerjaan yang kadang sampai bertahun-tahun.
Visa kerja ini juga bisa menjadi gerbang menuju ijin tinggal tetap. Atau Permanent Resident (PR). Pada kesempatan lain ijin visa kerja hanya sebatas lamanya kontrak kerja dan tidak boleh diperpanjang. Misalnya pada kasus kebanyakan TKI yang bekerja diluar negeri. Mereka setelah habis kontrak harus pulang dulu ke tanah air sebelum mengajukan visa kerja berikutnya.
-
Visa Transit
Visa ini di gunakan jika anda ingin melakukan transit di sebuah negara sebelum mencapai negara tujuan. Juga harus diperhatikan apakah visa transit ini hanya berlaku pada area bandar udara (Airport transit visa) atau untuk seluruh negara dimana anda transit (Transit Visa). Bila hanya area bandar udara, berarti anda tidak boleh meninggalkan bandara walaupun hanya sebentar. Juga tidak boleh menginap diluar bandara saat harus tunggu penerbangan selanjutnya. Masa berlaku visa transit biasanya cuma beberapa jam, sebelum naik pesawat berikutnya.
Sebaliknya jika Transit Visa berarti boleh keluar bandara dan melakukan perjalanan di negara itu layaknya touris. Biasanya masa berlaku visa maksimal selama 5 hari.
-
Visa Belajar / Study permits
Visa jenis ini sangat jelas sekali kegunaannya yaitu untuk ijin belajar di sekolah / universitas atau perguruan tinggi lainnya di negara tujuan. Jenis visa ini cenderung mudah didapatkan. Tentunya jika anda sudah penuhi syarat untuk belajar/ sebagai mahasiswa pada instansi yang dituju. Biasanya Visa berlaku selama masa study anda masih berjalan. Termasuk juga berlaku pada periode saat libur sekolah.
-
Visa Pertukaran Pelajar / Exchange permits
Bagi anda yang ikut program pertukaran pelajar antar sekolah atau kampus visa ini yang dibutuhkan. visa berlaku biasanya cuma beberapa bulan selama program masih berlangsung. Pembuatannya cenderung mudah, karena biasanya sudah dibantu oleh instasi terkait program pertukaran ini.
-
Visa On Arrival
Lain dengan visa yang dibuat jauh-jauh hari sebelum perjalanan, Visa On Arrival bisa dibuat saat itu juga saat anda masuk ke dalam wilayah suatu negara. Baik itu lewat bandara, pelabuhan laut ataupun jalan kaki memasuki perbatasan negara. Visa ini bisa didapatkan apabila kedua negara punya hubungan baik, atau ada kerjasama sehingga proses pembuatan visa dipermudahkan. Daftar negara dengan Visa On Arrival bisa dilihat disini.
-
Visa Diplomatik
Sesuai namanya visa ini ditujukan untuk para diplomat. Baik Orang yang bekerja dalam jangka waktu di suatu instansi perwakilan negera. Atau hanya visa kunjungan diplomatik sementara. Misalnya saat kunjungan dinas atau kunjungan kerja (Kungker). Proses pembuatan dibilang gampang karena ada jalur khusus antar negara.
-
Exit Visa
Pemegang visa ini harus pergi meninggalkan negaranya sendiri, atau bisa juga negara orang lain. Biasanya sudah tertulis tujuannya. Dan dia hanya boleh pergi ke negara tujuan yang disebutkan dalam visa itu. Visa jenis ini dibuat bagi seorang warga negara asing yang harus keluar dari suatu negara karena misalnya habis ditahan/ dipenjara. Atau warga negara yang mau meninggalkan negara sendirinya menuju negara baru. Biasanya keluarnya visa exit ini dibarengi dengan larangan masuk kembali ke negara dimana visa dikeluarkan. Jangan sampai dapat yang ini, ngeri !.
-
Visa Khusus Pegawai Internasional / Corporate permits
Jika anda harus bekerja untuk badan internasional, visa jenis ini harus didapatkan. Atau bisa juga karena anda sangat layak jadi juara sehingga ditempatkan oleh satu perusahaan internasional sebagai wakil di negara tersebut. Keren !.
-
Visa Khusus Bisnis / Business Permits
Apa bedanya dengan visa bisnis yang diatas ? Kalau visa jenis ini berarti anda akan tinggal lama di negara tujuan karena sifatnya bukan kunjungan sementara. Contoh, anda mau bangun perusahaan besar di negara tujuan. Tentunya perlu persiapan yang matang dan lama, oleh karena itu pemerintah setempat akan buatkan visa khusus bisnis sehingga anda leluasa melakukan persiapan dan pengembangan bisnis. Pada beberapa kasus, jenis visa ini akan dilanjut menjadi ijin tinggal sementara yang mana bisa dilanjutkan lagi menjadi ijin permanen. Jika bisnis anda aman lancar jaya tentunya !.
-
Visa Budaya, Olah Raga dan Crew Film / Cultural, Sports Visa
Ini bagi mereka yang ingin berkunjung ke suatu negara dengan tujuan belajar budaya atau memperlihatkan budaya dari negaranya dalam suatu festival, mengikuti pertandingan olah raga. Atau bisa juga sedang adakan shooting film tertentu. Persyaratan adalah anda sebagai pelaku aktif, peserta, performer, aktor, cameraman dan seterusnya. Jadi buka audien atau penonton saja.
-
Visa Berobat / Medis / Medical Treatment
Bagi anda yang mau berkunjung ke suatu negara dengan tujuan berobat, melakukan perawatan medis maka dalam pembuatan visa harus dipilih “medical reasons”. Visa ini memberikan kesempatan bagi anda untuk mendapatkan perawatan, therapy atau pengobatan di negara tujuan selama biasanya 3 bulan dalam waktu 180 hari.
Demikian gambaran singkat bermacam-macam jenis visa yang perlu anda ketahui sehingga memudahkan dalam hal pengajuan pembuatan nantinya. Agar jadi perhatian bahwasanya jenis-jenis visa ada sampai ratusan. Seperti di Amerika sendiri ada 127 jenis visa. Tapi secara umum visa diatas mewakili keperluan banyak orang. Cermati baik-baik info dan syaratnya sebelum ajukan karena ini akan menghemat waktu dan kesempatan mendapatkan visa juga akan lebih besar.
Jika anda tidak tahu tujuan utama kedatangan anda ke suatu negara. Atau jika anda ingin visa dengan tipe khusus tertentu, maka saat pengajuan dipilihlah tujuan “other” atau lainnya. Dan jelaskan perihal secara jelas, gamblang dan mudah dimengerti disertai bukti syah autentik lainnya agar visa didapatkan sesuai kebutuhan.
Dalam hal pemakaian, tipe visa bisa dibedakan menjadi :
Single Entry Visa
Jika memiliki tipe visa ini berarti hanya sekali saja anda boleh masuk ke negara itu selama masa berlaku visa masih belum berakhir. Apabila pemegang visa single entry keluar dari suatu negara atau wilayah tujuan maka dia tidak boleh lagi masuk dengan memakai visa yang sama. Walaupun masa berlaku visa masih lama. Tapi jangan salah menilai negara dengan wilayah.
Karena misalnya dengan Visa Schengen anda bisa bepergian ke puluhan negara hanya dengan memakai satu Singel Entry Visa. Syaratnya selama perjalanan jangan sampai anda keluar dari salah satu negara anggota Schengen kemudian berkunjung ke negara bukan anggota Schengen dan masuk lagi ke negara Schengen. Kalau itu sudah dihitung double entry , seperti jenis visa di bawah ini.
Double Entry Visa
Sesuai namanya visa jenis ini memperbolehkan pemegang visa untuk melakukan perjalanan ke suatu negara sebanyak dua kali. Selama visa masih berlaku anda bisa keluar masuk suatu negara dengan bebas. Tapi perlu diingat seperti diatas, bedakan antara negara dan wilayah. Ini bisa terlihat pada sticker visa anda. Biasanya tertulis “valid for” : (tujuan negara/wilayah).
Jika anda sudah masuk dua kali dalam periode berlakunya visa maka anda tidak boleh masuk lagi ke negara itu. Meskipun visa masih berlaku. Jika anda ingin keluar masuk asyik tanpa gangguan, maka bisa memakai visa Multiple Entry seperti penjelasan berikut :
Multiple Entry Visa
Ya benar, ini jenis visa yang paling ampuh dari 3 tipe di atas. Anda bisa leluasa bepergian, keluar masuk ke suatu negara selama visa itu berlaku. Namun harap diperhatikan adanya beberapa aturan pada negara tertentu. Seperti aturan 90/180. Dimana dalam waktu 180 hari anda hanya boleh berada di negara itu selama 90 hari secara akumulatif. Tidak masalah berapa kali anda keluar masuk dan tinggal. Tapi jika semua hari di dalam waktu 180 hari itu dijumlahkan, ia tidak boleh melebihi 90 hari.
Kabar baiknya, jika anda keluar masuk suatu negara dengan visa multiple entry kemungkinan besar akan dapat visa dengan masa berlaku lebih lama. ada yang 1 tahun, 3, 5 dan bahkan 10 tahun. Beruntung sekali bukan ? itulah rejeki anak sholeh, atau mungkin anda seorang yang tajir melintir ?. Bisa juga anda beruntung karena dapatkan seorang bule sebagai pasangan ? Apapun itu bersyukurlah, karena dia yang menerima keberuntungan dan bersyukur maka akan ditambah rezekinya.
Baiklah, kembali ke masalah tipe visa dan kegunaanya. Apapun jenis anda harus ajukan saat pembuatan dengan benar. Oleh karenannya, pastikan anda membawa dokumen-dokumen yang di perlukan. Pengajuan pembuatan visa ini juga bisa di lakukan secara online, sama seperti pembuatan paspor. Lengkapi permohonan pembuatan visa anda dengan dokumen data pribadi anda, data saudara dan instansi yang terkait. Harus yang lengkap dan akurat karena pihak terkait berhak untuk tidak mengabulkan permohonan anda jika berkas administrasi anda tidak lengkap.
Pada beberapa kasus, meski dokumen dan syarat sudah lengkap, ada beberapa negara yang memiliki hak untuk menolak permohonan pengajuan visa. Kenapa sebabnya ?, Kita hanya bisa mengira-ngira. Tapi persentase penolakan, bila syarat dan dokumen lengkap, tergolong kecil. Perlu di ingat juga, bahwasanya prosedur visa di setiap negara berbeda-beda. Pada link disamping kanan ini anda bisa temukan syarat dan cara membuat visa pada tiap-tiap negara.
*update 18 april 2020
Hallo mba saya mau nanya
Saya diajak saudara buat kerja di Australia umur saya sekarang 37thn kira2 visa apa yg harus saya urus? Dan waktunya berapa lama apakah biayanya mahal terimakasih
Asalamualaikum dear admin..
Saya mau tanya..
Saya bkerja di dubai tapi saya tkw ilegal.dan sedengar saya setelah pulng nanti apkh bnar gk bisa lagi sbg tkw..
Tapi saya ingin balik lgi ke dubai dengan mengambil visa turis bisa ataw tidak..
Assalamualaikum sy mau tanya biaya klo kita mau urus visa kerja berapa yah??
Makasih..
Hello admin. Saya mau tanya, saya warga Malaysia, sering berkunjung ke Indonesia gak sampai 30 hari.. kalau visa tourist itu, dalam bulan yang sama itu, apa bisa masuk Indonesia 2 kali? Kalau bisa, apa ada jarak waktu minimal nya?
Ma kasih duluan.
admin mau tanya apakah ada visa utuk tinggal beberapa bulan dijepang dengan alasan untuk mencari universitas yang saya mau masuku sekaligus bisa kerja part time disana dan belajar bahasa jepang disana agar bisa mengambil tes jlpt dan eju
Saya mau nanya saya ada teman dr Pakistan dia bekerja di malaysia dan dia ingin dtng berkunjung ke Indonesia.. Bagaiman cara dia agr bisa dapt visa kunjungan ke Indonesia ??
Mohon infonya, ada kerabat dr arab saudi yg ingin mempunyai kewarganegaraan indonesia, saat ini dia d indonesia hanya menggunakan visa liburan dgn ms berlaku 1 bulan. Apa langkah selanjutnya utk mendapatkn visa 6 bln / 12 bln sehingga ke depannya bisa menjadi WNI. Trims
Halo admin.. Saya adalah seorang nanny di Bali, saya bekerja dg warga negara Lithuania.. Bulan agustus mereka berencana mengajak saya ke negaranya.. Kira” bagaimana prosedur pembuatan visa yang menjamin Grunted 80% ?? Saya akan membutuhkan visit visa atau visa schengen ?? Tentu bos saya ini yang akan menjadi sponsor .. Mohon pencerahannya
Assalamualaikum mas , saya mau tanya wawancara buat bikin visa itu kalo belum lancar bahasa dari negara tujuan gmna ya
Waálaikumsalam
Untuk wawancara bisa pakai bahasa lokal (Indonesia), Inggris atau bahasa negara tujuan. Bila ini belum lancar bisa minta bantuan orang yg bisa, dan sampaikan bahwa anda akan datang bersama dengan “penerjemah” supaya nanti bisa diikut masuk waktu wawancara.
Sukses
assalamualaikum admin,
saya atlet mau ada pertandingan di jerman, visa yg dibuat visa apa ya ?
terima kasih.
Assalamualaikum wr wb
Minggu kemarin saya mendapatkan approval visa dr kedubes mesir di jakarta, hanya saja blm di issued dikarenakan masih menunggu teman saya yg lain yg belum mendapatkan approval dr kedubes, yang ingin saya tanyakan apakah smpai jangka brp lama visa tsb bs di issued oleh pihak kedubes setelah approval? Hal ini dikarenakan jika visa tsb di issued dlm waktu dkt ini saya juga kmungkinan tdk bsa ke negara tujuan dikarenakan tmn blm mndpatkan approval visa’na sedangkan harga tiket sudah melambung tinggi, jika pun nanti terpaksa harus di issued apakah visa tsb expirednya bisa di perpanjang lebih dari 90 hari? Hingga saya mendapatkan tiket promo kembali, misalnya sekitar bulan Nov 2017
Terimakasih atas jawabannya 🙂
Halo
Untuk issued visa biasanya sekitar beberapa hari sampai satu minggu. Dan visa tidak bisa diperpanjang masa berlakunya, yg ada hanya buat lagi yg baru.
Halo Min,
Ada beberapa pernyataan yang ingin saya tanyakan.
1. Saya sudah mendapat visa UK bulan Januari 2017, dan valid sampai bulan Juli 2017. Pada visa UK saya tertera bahwa number of entries : Mult, ini apakah artinya Multiple entry, yaitu kita bisa keluar masuk UK kapan saja kita mau sampai batas akhir visa ?
2. Pertanyaan selanjutnya adalah, pada bulan Maret kemarin saya sudah berhasil ke UK, dan sudah kembali lagi ke Indonesia. Nah, jika Visa UK saya adalah Multiple entry, apakah artinya saya masih bisa masuk ke UK lagi sebelum bulan Juli 2017?
3. Nah, pada visa UK saya sudah terdapat stempel masuk dari imigrasi UK ketika saya datang pada bulan Maret kemarin. Jika saya kembali ke UK lagi pada bulan Juni 2017, apakah visa saya yang sudah ada stempel imigrasi UK pada bulan maret tersebut, masih bisa digunakan lagi untuk masuk ke UK pada bulan Juni 2017?
terima kasih atas bantuannya 🙂
Halo Gita
Pada kasus Multiple entry visa, memang berlaku anda bisa keluar masuk suatu negara sepanjang visa itu masih berlaku. Pada kasus Visa UK dia berlaku 6 bulan, berarti bisa hilir mudik keluar masuk Inggris dan tidak harus pulang ke negara asal (Indonesia). Bisa juga liburan ke Paris misalnya.
Jadi menjawab pertanyaan :
1. Ya
2. Ya betul
3. ya betul sekali
Sukses
Admin mau nanya, sampai sekarang saya bingung, ibu saya dulu memang sudah sering pindah jd tki di ber bagai negara, tapi kok tidak melalui depnaker, jd ibu saya berhubungan langsung dengan pekerja di sana, itu kok bisa.. Visa apa yg di pakai, trus apa visa turis bisa untuk kerja,? Tolong untuk mencegah tki ilegal menggunskan visa turis di perketat dan di tanya bila tidak bisa menunjukan rekening di atas ,25 jt harap tidak di berangkat kan dan liahat usianya sudah di atas 55 thn.. Ini ada kbr bahwa hari ini tgl 15 april 2017 ibu saya a/n ninik admidarmi dari jogja ke jakarta dan akan melakukan perjalan ke mesir, untuk jd tki di tempat yg lama,, dan sementara masih bingung visa apa yg dia pakai kok tanpa lewat depnaker bisa bekerja di luar negri hingga ber taun2, kenapa kantor imigrasi bisa meloloskan batas usia kerja? Kita dari keluarga juga bingung? Apa itu tki ilegal apa legal Terimakasih
Halo mba Dian Mahmuda
Saya tidak tahu persis situasi ibu anda, tapi yg sering terjadi bila seseorang telah berpengalaman kerja diluar negeri, dia ada cara-cara yg bisa dipraktekkan.
1. Cari sponsor dari sana, jadi kasarnya di undang dan dijamin selama tinggal disana oleh bos/majikan.
2. Pakai visa turis dan kerja disana secara gelap. resikonya kalau pulang ke indonesia di imigrasi dia diblakclist (masuk daftar hitam)
3. Dengan skenario nomor 2. Seseorang bisa kembali lagi bekerja dgn paspor berbeda. Buat paspor lagi dengan nama yg lain.
Malam… sy mau tanya… apa pengertian dari visa MHV utk negara aussy…. apa persyaratannya? Ugk brp lama?
Maksudnya WHV ? Working HOliday Visa ?
Kalau Ini Visa untuk orang muda antara 18-30 tahun. tujuannya untuk kerja sambil liburan. atau liburan sambil kerja. Mengenalkan negara Australia kepada dunia. Dia berlaku selama 12 bulan.
Kerjanya harus ganti-ganti, tidak bisa kerja lebih dari 6 bulan pada perusahaan yg sama. Juga tidak boleh sekolah/kursus melebihi 4 bulan.
Untuk pendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah. Dan punya bekal uang yg cukup untuk beli tiket pp, sekitar $5000 australia.
Saya ada Rencana bekerja di aussie, tp sy blm dapet kerjaan rencanaanya mau cari kerja langsung di sana, itu emg gabisa ya ?
Halo mas Yususf
Secara legal tidak bisa. Harus dapat kerja dulu baru visa kerja keluar.
Hallo. . .
Maaf, mau tanya.
Suami sy sudh lama kerja d saudi.
Nah, skrng sy berencana untuk sementara wktu mau ikut suami tinggal d sana.
Visa jenis apa y yang harus sy buat?
Berarti Visa Keluarga, Spouse Visa atau Familiy Visa
Maaf sya mau tanya gimana cara bikinnya familiy visa?? Dan menghabiskan waktu berapa lama ?? Sya dah ada paspor
Halo…sy skrg lgi bekerja di uk sudah 5 thn ilegal dan paspor expire sudsh 1 year cuma sy ingin bikin permit kerja caranya gimana apakah bisa
Halo
Untuk kasus seperti ini tidak bisa. Anda harus urus paspor dulu, segera ke KBRI. Visa tidak akan keluar tanpa adanya Paspor yang syah dan masih berlaku. Kalau kerja illegal berarti secara resmi anda tidak diperbolehkan tinggal disana. Jika ini ketahuan anda akan dipulangkan ke Indonesia. Dan bisa jadi dimasukkan daftar hitam (blacklist) sehingga kalau masuk kembali ke UK akan susah.
Hallo admin saya mau tnya:
Istri saya krj ksaudi dpaspor tertera berlaku untuk 10 hari tinggal dsaudi visa ap yg msa brlakunya 10 hari…trus klo melebihi ijin 10 hari apakah bisa diperbaiki visa y atw sudah trmasuk melanggar/ilegal….mhon penjelasannya
halo min,
saya ingin nanya. saya kan mau ke jepang. paspor saya sudah e-paspor. sebenarnya bisa pake visa waiver, max 15 hari di jepang. tapi tiket saya ternyat 17 hari disana, jadi bagusnya saya bikin visa waiver atau pakai visa biasa saja?
lalu saya tidak paham apa itu visa single entry dan multiple entry, mohon penjelasan.
terima kasih.
Halo
Kalau cari aman mending pakai visa biasa sejumlah hari tinggal disana. atau tiket pesawatnya yang dipindah tanggal. Reschedule ke tanggal awal menyesuaikan dgn visanya.
Lebih singkatnya single entry sekali masuk ke suatu negara. Kalau multiple entry berarti anda bisa bolak-balik ke suatu negara dgn visa yg sama.
Hallo saya mau tanya,
teman saya dari negara asing melakukan kunjungan ke indonesia dan sudah memperpanjang VOAnya namun VOA extentionnya akan berakhir beberapa hari lagi, namun tiba2 dia kecelakaan dan harus bed rest karena itu dia tidak bisa travel lagi. karena dia telah memperpanjang VOAnya jd dia tidak bisa memperpanjang lagi kan?
nah… visa dalam kasus emergency seperti ini menggunakan visa apa ya ? makasi
Halo
Untuk kasus darurat bisa melakukan perpanjangan visa khusus. Sertakan surat dari Dokter/Rumah sakit dimana dirawat. Dan kenapa dia dirawat sehingga tidak bisa pergi dari Indonesia.