Akan sangat penting untuk diketahui berbagai jenis visa yang ada. Hal ini untuk memudahkan dalam hal pengajuan pembuatan visa nantinya. Karena bila salah dalam pengajuan meskipun syaratnya yang bermacam-macam terpenuhi, niscaya visa akan ditolak. Anda tentu akan kecewa. Oleh karena itu hindari kesalahan dalam hal pembuatan visa dengan pelajari keterangan dibawah ini.
Jika anda telah terbiasa untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tentu sangat mengenal kata yang satu ini. Visa adalah dokumen perizinan bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan antar negara. Tanpa adanya visa anda tidak bisa masuk dan menetap di sebuah negara. Visa ada beberapa jenis, kali ini kita akan membahas tentang jenis-jenis visa serta kegunaannya.
Jenis-jenis visa dan kegunaannya terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya adalah :
-
Visa kunjungan sementara untuk bertemu keluarga / Relatives permits
Jenis visa ini digunakan untuk anda yang memiliki keluarga yang berada di luar negeri. Biasanya jika anda akan menengok mereka, diharuskan untuk mengurus visa ini terlebih dahulu. Maksimal waktu yang bisa diajukan biasanya 90 hari / 3 bulan. Syarat pembuatannya dibandingkan dengan visa lain adalah adanya undangan dari keluarga anda di negara tujuan. Dan pernyataan bahwa keluarga anda akan bertanggung jawab selama anda tinggal di negara itu.
-
Visa kunjungan sementara untuk tujuan wisata / Tourist Visa
Mungkin ini salah satu visa yang paling terkenal dan paling banyak diajukan pembuatannya. Jika orang liburan ke luar negeri bisa dipastikan pakai visa ini. Jenis Visa yang satu ini akan digunakan saat anda merencanakan liburan ke luar negeri. Dengan berbekal visa kunjungan wisata ini maka anda akan diijinkan masuk ke dalam negara tujuan. Siapa saja bisa ajukan asal penuhi syarat pengajuan pembuatan visa
-
Visa kunjungan sementara untuk tujuan bisnis / Business Visa
Bagi anda para pelaku usaha bisnis, sering kali adanya kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukan perjalanan bisnis ke lain negara. Dengan visa jenis ini maka anda akan memperoleh kemudahan saat akan melakukan perjalanan bisnis ke negara tujuan. Misalnya adanya keperluan seminar bisnis, mengunjungi pameran atau perjanjian kerjasama dengan suatu perusahaan.
-
Visa Kerja / Work Visa
Pada visa macam ini, pemegangnya diperbolehkan bekerja menjadi karyawan pada suatu perusahaan di negara tujuan. Visa kerja itu sendiri banyak macamnya lagi. Kerja sementara, Semi-permanent atau permanent. Tergantung lama pekerjaan, visa kerja ini akan dirubah menjadi ijin tinggal, mengingat jangka waktu pekerjaan yang kadang sampai bertahun-tahun.
Visa kerja ini juga bisa menjadi gerbang menuju ijin tinggal tetap. Atau Permanent Resident (PR). Pada kesempatan lain ijin visa kerja hanya sebatas lamanya kontrak kerja dan tidak boleh diperpanjang. Misalnya pada kasus kebanyakan TKI yang bekerja diluar negeri. Mereka setelah habis kontrak harus pulang dulu ke tanah air sebelum mengajukan visa kerja berikutnya.
-
Visa Transit
Visa ini di gunakan jika anda ingin melakukan transit di sebuah negara sebelum mencapai negara tujuan. Juga harus diperhatikan apakah visa transit ini hanya berlaku pada area bandar udara (Airport transit visa) atau untuk seluruh negara dimana anda transit (Transit Visa). Bila hanya area bandar udara, berarti anda tidak boleh meninggalkan bandara walaupun hanya sebentar. Juga tidak boleh menginap diluar bandara saat harus tunggu penerbangan selanjutnya. Masa berlaku visa transit biasanya cuma beberapa jam, sebelum naik pesawat berikutnya.
Sebaliknya jika Transit Visa berarti boleh keluar bandara dan melakukan perjalanan di negara itu layaknya touris. Biasanya masa berlaku visa maksimal selama 5 hari.
-
Visa Belajar / Study permits
Visa jenis ini sangat jelas sekali kegunaannya yaitu untuk ijin belajar di sekolah / universitas atau perguruan tinggi lainnya di negara tujuan. Jenis visa ini cenderung mudah didapatkan. Tentunya jika anda sudah penuhi syarat untuk belajar/ sebagai mahasiswa pada instansi yang dituju. Biasanya Visa berlaku selama masa study anda masih berjalan. Termasuk juga berlaku pada periode saat libur sekolah.
-
Visa Pertukaran Pelajar / Exchange permits
Bagi anda yang ikut program pertukaran pelajar antar sekolah atau kampus visa ini yang dibutuhkan. visa berlaku biasanya cuma beberapa bulan selama program masih berlangsung. Pembuatannya cenderung mudah, karena biasanya sudah dibantu oleh instasi terkait program pertukaran ini.
-
Visa On Arrival
Lain dengan visa yang dibuat jauh-jauh hari sebelum perjalanan, Visa On Arrival bisa dibuat saat itu juga saat anda masuk ke dalam wilayah suatu negara. Baik itu lewat bandara, pelabuhan laut ataupun jalan kaki memasuki perbatasan negara. Visa ini bisa didapatkan apabila kedua negara punya hubungan baik, atau ada kerjasama sehingga proses pembuatan visa dipermudahkan. Daftar negara dengan Visa On Arrival bisa dilihat disini.
-
Visa Diplomatik
Sesuai namanya visa ini ditujukan untuk para diplomat. Baik Orang yang bekerja dalam jangka waktu di suatu instansi perwakilan negera. Atau hanya visa kunjungan diplomatik sementara. Misalnya saat kunjungan dinas atau kunjungan kerja (Kungker). Proses pembuatan dibilang gampang karena ada jalur khusus antar negara.
-
Exit Visa
Pemegang visa ini harus pergi meninggalkan negaranya sendiri, atau bisa juga negara orang lain. Biasanya sudah tertulis tujuannya. Dan dia hanya boleh pergi ke negara tujuan yang disebutkan dalam visa itu. Visa jenis ini dibuat bagi seorang warga negara asing yang harus keluar dari suatu negara karena misalnya habis ditahan/ dipenjara. Atau warga negara yang mau meninggalkan negara sendirinya menuju negara baru. Biasanya keluarnya visa exit ini dibarengi dengan larangan masuk kembali ke negara dimana visa dikeluarkan. Jangan sampai dapat yang ini, ngeri !.
-
Visa Khusus Pegawai Internasional / Corporate permits
Jika anda harus bekerja untuk badan internasional, visa jenis ini harus didapatkan. Atau bisa juga karena anda sangat layak jadi juara sehingga ditempatkan oleh satu perusahaan internasional sebagai wakil di negara tersebut. Keren !.
-
Visa Khusus Bisnis / Business Permits
Apa bedanya dengan visa bisnis yang diatas ? Kalau visa jenis ini berarti anda akan tinggal lama di negara tujuan karena sifatnya bukan kunjungan sementara. Contoh, anda mau bangun perusahaan besar di negara tujuan. Tentunya perlu persiapan yang matang dan lama, oleh karena itu pemerintah setempat akan buatkan visa khusus bisnis sehingga anda leluasa melakukan persiapan dan pengembangan bisnis. Pada beberapa kasus, jenis visa ini akan dilanjut menjadi ijin tinggal sementara yang mana bisa dilanjutkan lagi menjadi ijin permanen. Jika bisnis anda aman lancar jaya tentunya !.
-
Visa Budaya, Olah Raga dan Crew Film / Cultural, Sports Visa
Ini bagi mereka yang ingin berkunjung ke suatu negara dengan tujuan belajar budaya atau memperlihatkan budaya dari negaranya dalam suatu festival, mengikuti pertandingan olah raga. Atau bisa juga sedang adakan shooting film tertentu. Persyaratan adalah anda sebagai pelaku aktif, peserta, performer, aktor, cameraman dan seterusnya. Jadi buka audien atau penonton saja.
-
Visa Berobat / Medis / Medical Treatment
Bagi anda yang mau berkunjung ke suatu negara dengan tujuan berobat, melakukan perawatan medis maka dalam pembuatan visa harus dipilih “medical reasons”. Visa ini memberikan kesempatan bagi anda untuk mendapatkan perawatan, therapy atau pengobatan di negara tujuan selama biasanya 3 bulan dalam waktu 180 hari.
Demikian gambaran singkat bermacam-macam jenis visa yang perlu anda ketahui sehingga memudahkan dalam hal pengajuan pembuatan nantinya. Agar jadi perhatian bahwasanya jenis-jenis visa ada sampai ratusan. Seperti di Amerika sendiri ada 127 jenis visa. Tapi secara umum visa diatas mewakili keperluan banyak orang. Cermati baik-baik info dan syaratnya sebelum ajukan karena ini akan menghemat waktu dan kesempatan mendapatkan visa juga akan lebih besar.
Jika anda tidak tahu tujuan utama kedatangan anda ke suatu negara. Atau jika anda ingin visa dengan tipe khusus tertentu, maka saat pengajuan dipilihlah tujuan “other” atau lainnya. Dan jelaskan perihal secara jelas, gamblang dan mudah dimengerti disertai bukti syah autentik lainnya agar visa didapatkan sesuai kebutuhan.
Dalam hal pemakaian, tipe visa bisa dibedakan menjadi :
Single Entry Visa
Jika memiliki tipe visa ini berarti hanya sekali saja anda boleh masuk ke negara itu selama masa berlaku visa masih belum berakhir. Apabila pemegang visa single entry keluar dari suatu negara atau wilayah tujuan maka dia tidak boleh lagi masuk dengan memakai visa yang sama. Walaupun masa berlaku visa masih lama. Tapi jangan salah menilai negara dengan wilayah.
Karena misalnya dengan Visa Schengen anda bisa bepergian ke puluhan negara hanya dengan memakai satu Singel Entry Visa. Syaratnya selama perjalanan jangan sampai anda keluar dari salah satu negara anggota Schengen kemudian berkunjung ke negara bukan anggota Schengen dan masuk lagi ke negara Schengen. Kalau itu sudah dihitung double entry , seperti jenis visa di bawah ini.
Double Entry Visa
Sesuai namanya visa jenis ini memperbolehkan pemegang visa untuk melakukan perjalanan ke suatu negara sebanyak dua kali. Selama visa masih berlaku anda bisa keluar masuk suatu negara dengan bebas. Tapi perlu diingat seperti diatas, bedakan antara negara dan wilayah. Ini bisa terlihat pada sticker visa anda. Biasanya tertulis “valid for” : (tujuan negara/wilayah).
Jika anda sudah masuk dua kali dalam periode berlakunya visa maka anda tidak boleh masuk lagi ke negara itu. Meskipun visa masih berlaku. Jika anda ingin keluar masuk asyik tanpa gangguan, maka bisa memakai visa Multiple Entry seperti penjelasan berikut :
Multiple Entry Visa
Ya benar, ini jenis visa yang paling ampuh dari 3 tipe di atas. Anda bisa leluasa bepergian, keluar masuk ke suatu negara selama visa itu berlaku. Namun harap diperhatikan adanya beberapa aturan pada negara tertentu. Seperti aturan 90/180. Dimana dalam waktu 180 hari anda hanya boleh berada di negara itu selama 90 hari secara akumulatif. Tidak masalah berapa kali anda keluar masuk dan tinggal. Tapi jika semua hari di dalam waktu 180 hari itu dijumlahkan, ia tidak boleh melebihi 90 hari.
Kabar baiknya, jika anda keluar masuk suatu negara dengan visa multiple entry kemungkinan besar akan dapat visa dengan masa berlaku lebih lama. ada yang 1 tahun, 3, 5 dan bahkan 10 tahun. Beruntung sekali bukan ? itulah rejeki anak sholeh, atau mungkin anda seorang yang tajir melintir ?. Bisa juga anda beruntung karena dapatkan seorang bule sebagai pasangan ? Apapun itu bersyukurlah, karena dia yang menerima keberuntungan dan bersyukur maka akan ditambah rezekinya.
Baiklah, kembali ke masalah tipe visa dan kegunaanya. Apapun jenis anda harus ajukan saat pembuatan dengan benar. Oleh karenannya, pastikan anda membawa dokumen-dokumen yang di perlukan. Pengajuan pembuatan visa ini juga bisa di lakukan secara online, sama seperti pembuatan paspor. Lengkapi permohonan pembuatan visa anda dengan dokumen data pribadi anda, data saudara dan instansi yang terkait. Harus yang lengkap dan akurat karena pihak terkait berhak untuk tidak mengabulkan permohonan anda jika berkas administrasi anda tidak lengkap.
Pada beberapa kasus, meski dokumen dan syarat sudah lengkap, ada beberapa negara yang memiliki hak untuk menolak permohonan pengajuan visa. Kenapa sebabnya ?, Kita hanya bisa mengira-ngira. Tapi persentase penolakan, bila syarat dan dokumen lengkap, tergolong kecil. Perlu di ingat juga, bahwasanya prosedur visa di setiap negara berbeda-beda. Pada link disamping kanan ini anda bisa temukan syarat dan cara membuat visa pada tiap-tiap negara.
*update 18 april 2020
Halo Saya mau tanya.
Jika kita dari Indonesia mau mencari pekerjaan di luar negeri. Tapi kita belom dapat pekerjaannya visa apa yang harus di olah.
Tidak ada yg bisa diolah, emang makanan 🙂
Cari kerja dulu baru buat visa, itu prosesnya ….
Hallo, saya mau tanya, akhir tahun ini saya berencana untuk liburan ke jepang, kebelutan di sana ada teman jadi saya berencena mengunjungi dia sebagai guide dan kemungkinan juga menginap di tempatnya. Kira-kira visa apa yang saya butuhkan? Terimakasih.
Kalau begitu pakai visa kunjungan, dengan teman sebagai pengundang/ penjamin.
Saya mau tanya. Sekarang saya sedang magang di thailand selama 1 tahun. Jenis visa yang saya pakai adalah visa education. Jika saya ingin pulang ke indonesia sebelum masa berlaku visa saya habis untuk 2 hari apakah visa saya akan hangus?
Halo
Pada umumnya visa untuk program belajar ada aturan yang memperbolehkan bisa keluar dari dari negara yg ditempati untuk beberapa lama. Dalam jumlah yang terbatas, misalkan maksimal 3 kali dalam setahun. Kegiatan mencakup keperluan liburan atau study tour.
Untuk visa yang anda punya Admin tidak paham seperti apa, jadi tidak bisa beri jawaban hangus atau tidak.
Salam
Assalamu’alaikum, saye punye abg kandung di Malaysia die kena Visa pelaja kat malaysia bule tak sana nak ikut dengan die.
Maaf min saya ingin bertanya,jika akan mengikuti kursus kepelatihan sepak bola FA di inggris,visa apakah yang harus dibuat? apakah itu termasuk ke dalam visa study? terima kasih
Halo
tergantung berapa lama proses pelatihannya. Jika ini resmi, maka anda dapat surat undangan dan bukti keikutan kursus. dengan modal surat itu anda bisa ajukan visa UK. Visa yang diperlukan untuk kursus atau study dalam waktu singkat adalah Short-Term Study Visa, biasanya dengan jangka waktu kurang dari 6 bulan.
Sukses
halo admin, saya mau tanya? saya ini kan pelaut, apakah ada visa khusus pelaut?
Iya betul mas, ada visa khusus pelaut.
Maaf saya mau tanya,saya pergi k Korea 3 bulan sekali untuk nengok suami saya yang tugas di sana selama setahun,saya 2 kali lagi k sana dalam 6 bulan ini,saya tinggal di sana paling lama sebulan atau 2 bulan,biar ngak bulak balik bikin visa sebaiknya saya bikin visa model apa yah?Dan apa saja syarat syaratnya,terimakasih
Untuk mensiasati ini anda ikut suami menjadi penduduk sementara disana. Caranya dengan mengikuti prosedur yang dilakukan suami anda. Sebenarnya pada saat pembuatan visa suami ada pilihan untuk menyertakan keluarga (istri/anak) ikut bersama menetap disana. Jika didapatkan ijin tinggal ini, maka akan sesuai dengan ijin tinggal suami. Jadi tidak perlu repot buat visa. Namun perlu diingat aturan tiap negara beda-beda tentang aturan berapa lama anda boleh menetap di negara itu dan berapa lama di luar negeri.
Contoh : Bila anda hanya 2 bulan sekali berkunjung dan menetap disana, serta total keseluruhan kurang dari 6 bulan dalam setahun, maka status penduduk sementara anda akan dipertanyakan. KArena waktu tinggal di Korea sangat sedikit. Maka dari itu tidak selayaknya dia menyatakan penduduk sementara. Penduduk adalah orang yang tinggal dan hidup disuatu tempat secara tetap dan teratur.
Kalo cara pengajuan visa gmna mba
dear admin
saya mau tanya,untuk saat ini saya bekerja di Amerika menggunakan visa B1 untuk domestic employee jangka waktu 1 th.
dan kebetulan bulan November kemarin sudah habis dan belum di perpanjang.
tapi selama ini sy mengikuti peraturan2 pemerintah Amerika seperti membayar kartu ijin kerja dan surat ijin tinggal yang harus di renew /6bulan.
tapi yang sy dengar jika visa habis seperti sy jika kembali ke Indonesia sy tidak bisa lagi kembali ke Amerika.
Halo mba
Setahu saya visa jenis B1 adalah untuk keperluan bisnis, atau dalam hal langka untuk karyawan dengan sistem kontrak spesial. misal ada kantor cabang di negara asal,sekarang dipindahkerjakan ke Amerika. Dan kontrak ini biasanya cuma setahun. Jika kontrak kerja habis maka harus balik ke negara asal.
Adapun boleh tidaknya anda kembali tergantung dari Diperoleh tidaknya visa yang dibutuhkan. Apa Visa Kerja itu lagi atau Visa Kerja yang lain atau malah Visa Kunjungan. Untuk kasus ini saya tidak tahu persis situasi anda seperti anda. Maka lebih baik dicoba dapatkan kerja dulu, baru visa mengikuti.
Sukses.
Hallo kak..teman sy mau berangkat TKi (asisten,rmh tangga) anggap k saudi arabia.
Visa nya berlaku sampai kapan ya..
Yg ngirim,visa,dr majikan sendiri. Ka..
Apa itu ilegal. Dan Apa itu perlu d perpanjang dan brlakunya sampai kpn.
Halo mba
Untuk ini saya tidak bisa kasih jawaban, karena situasinya tidak jelas.
Berapa lama visa berlaku dapat dilihat pada paspor. Karena Visa ditempel pada paspor. Sehingga jika paspor teman anda ini masih dipegang oleh dia (banyak kasus paspor dipegang oleh agen).
Tapi anda bilang visa dari majikan sendiri, berarti bisa dicek berapa lama masa berlakunya.
Sukses
Assalamu’alaikum Wr Wb.maAf Sy mau tanya Ya Kak,Sy asal dr banyu wangi,,Sy ingin berkunjung/ wisata di negara taiwan,Yg Sy tanyakan di kedutaan besar dAerah mana jika Sy mau beli visa wisata,,dan kira2 berapa biaya Untuk beli visa tourist/wisata jg trims byk atas jawaban ya Kak
Halo
Untuk buat visa bisa dilakukan pada Kedubes / konsulat Taiwan di Jakarta
harganya ? yg pasti jutaan rupiah, karena bukan hanya harga visa tapi kebutuhan surat dan dokumen persyaratan lain perlu biaya juga
salam
sya mw tanya. kaka sya menikah dgn org asing asal saudi dan dia tgl disna bersma suaminya. stts kk sya masih wni namun anak2nya berstts wna. nah mrka rencananya mw berkunjung keindonesia slma 3bulan lebih. dulu setiap berkunjung slalu menggunakan voa dan stlh 2 bln hrs keluar dlu,sya rasa ini terlalu ribet bgt. kira2 visa ap yg bsa saya ajukan agar mrk dapat ijin 3bln lebih taanpa harus kluar dri indonesia dulu. keponakan sya smuanya msh dibawah 18 thn. mohon infonya
Halo mas Alex
Untuk visa kunjungan memang ada batasan, dan secara umum hanya berlaku 3 bulan putus atau bisa nyambung. Setelah lama dari itu kebanyakan adalah bukan visa kunjungan tapi ada keperluan lain, seperti bisnis atau kerja dan belajar. Dalam hal ini yg didapatkan bukan visa lagi tapi KITAS. Urusannya sudah beda lagi.
Jadi sementara ini cara keluar-masuk-Indonesia adalah cara yg paling mudah dilakukan
Sukses.
Selamat malam admin.. saya mau bertanya suami saya ada rencana bekerja di wina 3 minggu, visa suami sdh diurus oleh perusahaannnya untuk visa dinas. Jika saya mau ikut suami, visa apa yang bisa saya ajukan?
Halo
Sekalian minta visa ke perusahaan akan lebih gampang, karena masa kerja suami pendek. Berarti kalau tidak pakai jaminan perusahaan bisa lewat visa turis. Jika kerja disana lama, anda bisa jadikan suami sebagai penjamin.
Bagai mana jika kita ingin ke luar negri untuk belajar dan sekaligus bekerja?,dan visa apa yang di butuhkan?, Mohon pencerahannya
Halo mas Rahman,
Untuk mempermudahkan urusan tentukan dulu tujuan utama anda pergi keluar negeri. belajar atau bekerja. Lihat mana yang akan banyak dilakukan. Karena visa dikeluarkan hanya untuk satu tujuan. Secara umum visa belajar lebih mudah dari visa bekerja.
Jadi dapatkan visa belajar. Setelah di negara tujuan, bisa melakukan kerja sampingan. Dan bila saatnya nanti belajar sudah selesai bisa bekerja secara penuh dengan ijazah yang didapatkan.
Sukses
Halo Admin,
Saya pemegang paspor Indo dan sedang melakukan master study di Jerman. Visa pelajar saya masih berlaku hingga awal Maret 2017 dan awal Februari 2017 saya berencana melakukan travelling ke Paris selama seminggu. Pada saat mengurus visa pelajar dulu saya juga menyertakan travel insurance untuk jangka waktu 1 bulan dan tentunya saat ini sudah habis masa berlakunya. Apakah saat saya melakukan travelling nanti saya harus membeli travel insurance lagi?
Terima kasih atas infonya
Halo
Tujuan utama adanya asuransi perjalanan adalah melindungi adanya gangguan kesehatan yang tidak diinginkan saat melakukan perjalanan. Karena kalau pakai biaya sendiri akan sangat mahal. terlebih bila berusuan dengan ambulans dan rumah sakit. Oleh karena itu lebih baik memiliki ini.
Halnya melakukan perjalanan di Uni Eropa dalam wilayah Schengen tidak ada kontrol lagi. Kecuali ada peristiwa istimewa. tapi pada dasarnya tidak ada sesuai perjanjian Schengen tentang bebas lalu lintas barang dan manusia.
Jadi menjawab pertanyaan : apakah harus membeli travel insurance ? kembali lagi ke anda, apakah itu anda butuhkan dan jika tidak apa siap dengan segala resikonya ?
salam
Halo admin,
Saya berencana ke Jepang, jalan-jalan selama 3 hari kemudian di lanjutkan ke korea seminggu dan kembali ke Jepang jalan-jalan 4 hari kemudian baru pulag ke Indonesia. Pertanyaan sy bisa g visa Jepang di pake masuk-keluar smp 2x?
Thanks
Halo
Untuk bolak baik keluar masuk satu negara dalam jangka tertentu bisa dilakukan. Pastikan saat membuat visa pilih yang jenis Multiple Entry. Jadi dalam hal ini kalau nanti buat Visa Jepang dan dapat Multiple Entry Visa, tidak masalah pergi ke Korean dan kembali ke Jepang.
Sukses
Halo admin.. saya berencana menikah dengan WNA asing di Indonesia,kira” visa apa yg dibutuhkn untuk itu?
Halo
Untuk WNA itu sendiri sudah berada di Indonesia atau masih di negara asal ? Jika masih di negara asal bisa di undang oleh anda. Dalam hal ini anda sebagai sponsor dan penjamin calon pasangan. Dibutuhkan bukti keuangan, surat keterangan kerja atau rekening koran perusahaan milik anda. Sertakan juga surat keterangan bahwa anda siap menjadi penjamin selama pasangan berada di Indonesia.
Salam
terimakasih infonya..
saya mau tanya..
Saya punya visa schengen tapi akan berakhir masa berlakunya sedangkan saya masih harus menetap 1 bulan lagi.
yang jadi pertanyaan saya adalah apakah ketika saya kembali ke Negara asal saya, saya tidak akan mendapat masalah ketika saya transit di negara lain? ataukah saya harus membeli flight yang langsung ke negara tujuan?
Terimakasih sebelumnya
Halo
Kalau masih tetap tinggal di Eropa sedang ijin Visa sudah lewat akan dikenakan sangsi. Baik deportasi maupun denda. Jika suatu saat anda mau pulang, di Bandara akan banyak sekali pertanyaan. Dan hal yg sering terjadi adalah anda di-blacklist. Tidak boleh lagi kembali ke Eropa. Untuk singgah saya sarankan jangan dilakukan. Cari penerbangan yg langsung, Seperti Garuda dari Amsterdam. Atau setidaknya penerbangan yg transit di Asia Tenggara (Malaysia, Singapore). Urusan akan lebih mudah, walau bukan jaminan tanpa masalah.
Salam
apakah bisa merubah visa kunjungan menjadi visa bekerja ?? klo bisa, bagaimana caranya ??
trims sebelumnya untuk admin
hormat saya
Halo
Untuk visa tidak bisa begitu saja dirubah tujuannya. Jika anda saat berkunjung dapat kerja tetap harus buat Visa Kerja di Indonesia. Setelah dapat, baru bisa dipakai untu bekerja di negara tujuan.
Sukses
halo admin. jadi ayah saya bekerja di malaysia selama 3 tahun dan kontrrak kerjanya sudah habis. jika saat ini ayah saya akan pulang ke indonesia itu memakai dokumen apa saja sebagai pengganti visa karena working visanya sudah habis? dan apa bisa ayah saya kembali lagi ke malaysia setelah pulang ke indonesia?
Hal Lala
Untuk pulang ke Indonesia dokumen yg diperlukan itu pasport. Kalau visa hanya untuk pergi ke luarg negeri.
ayah anda bisa kembali ke negara tujuan asal buat visa kerja lagi.
Salam
Dear Admin, Saya mau tanya, Visa apakah yang digunakan apabila TKA tsb mau memberikan Sertifikasi Training/Pelatihan kepada warga di Indonesia..? atas penjelasannya saya mengucapkan terima kasih.
Halo Pak Syofyan
Visa bagi tenaga kerja asing di Indonesia akan sangat tergantung dari keperluan kerja dan lamanya proses pekerjaan itu. Tapi secara umum untuk keperluan training maka diperlukan Visa Kerja (Visa Index 312)
Sukses
Halo admin
Saya baru menikah dengan warga malaysia dan saya pakai visa ikut suami.kalau kita bekerja dengan dengan keluarga sendiri perlu kah membuat permit kerja lagi.terima kasih
Halo
Jika ikut suami dan dapat visa Visit Pass yang lama (sampai 5 tahun) tidak perlu ijin visa kerja.
Sukses