Cara Membuat Visa Schengen
Visa Schengen menjadi incaran banyak wisatawan dari berbagai negara. Jutaan visa dikeluarkan untuk warga negara di seluruh dunia. Kenapa ? karena dokumen ini begitu sakti. Ia bisa digunakan melintasi benua biru Eropa, bebas tanpa batas sampai puluhan negara. Oleh karenanya cara membuat visa harus diketahui agar prosesnya berjalan lancar.
Seperti diketahui ada beberapa macam jenis visa yang bisa anda gunakan untuk bepergian ke luar negeri, dan salah satunya ialah visa Schengen. Apa itu visa Schengen? Visa ini merupakan visa yang berlaku khusus di Wilayah Schengen di benua Eropa. Visa ini bisa dipilih jika anda ingin berkunjung ke beberapa negara di Eropa dalam kurun waktu singkat kurang dari 3 bulan.
Sejarah Visa Schengen
Sebelum jauh membahas Visa Schengen sebaiknya kita bahas dulu tentang Schengen. Karena ini suatu topik menarik. Schengen adalah sebuah kampung kecil di negara Luxemburg yang berbatasan dengan Jerman dan Perancis. Bisa disebut perbatasan segi tiga emas. Seberapa kecil kampungnya ? Sangat kecil karena Ia hanya berpenduduk tidak lebih dari 500 orang !
Lalu hal bersejarah apa yang terjadi di kampung kecil itu ? Pada 14 Juni 1985 ada rapat dan terjadi kesepakatan antara 5 negara tetangga, yaitu Belanda, Belgia, Luxemburg, Jerman dan Perancis untuk membebaskan warga negara masing-masing dari urusan ijin keluar masuk suatu negara bersangkutan. Alias bebas visa. Kebebasan ini berlaku tidak hanya bagi manusia tapi lalu lintas kendaraan termasuk mobil, pesawat terbang dan kapal laut. Jadi tiap perbatasan negara tidak perlu ada kontrol lagi.
Satu kesepakatan yang kontroversial tapi sekaligus revolusioner karena bisa menggerakan ekonomi zona Schengen dengan hebat. Bayangkan truk-truk pengangkut besar yang hilir mudik membawa barang-barang hasil pertanian dan industri melintas berbagai negara dengan leluasa. Pangsa pasar semakin luas, banyak pebisnis yang diuntungkan dengannya. Masyarakat juga bisa mengambil manfaat karena produk dan jasa semakin banyak dengan harga murah.
Visa Schengen Sukses Besar
Dan kebijakan ini membawa keuntungan yang luar biasa. Dari awal cuma 5 negara, Hingga sekarang telah bergabung puluhan negara Eropa lainnya. Total 26 negara dan akan terus bertambah. Termasuk negara Turki yang ingin sekali bergabung dengannya. Jadi, bisa dibayangkan betapa dahsyatnya Visa Schengen ini. Kerena dengan menggunakan visa satu saja, anda bisa bebas keluar dan masuk ke 26 negara tersebut. Satu untuk Semua ! mungkin itu slogan yang tidak berlebihan. Lalu negara mana saja yang termasuk dalam daerah schengen? Negara-negara tersebut ialah :
- Swiss,
- Swedia,
- Spanyol,
- Slovenia,
- Slovakia,
- Portugal,
- Polandia,
- Norwegia,
- Belanda,
- Malta,
- Luxemburg,
- Lithuania,
- Liechtenstein,
- Latvia,
- Italia,
- Islandia,
- Hungaria,
- Yunani,
- Jerman,
- Perancis,
- Finlandia,
- Estionia,
- Denmark,
- Republik Ceko,
- Belgia,
- Austria.
Visa Schengen mempunyai perbedaan dalam hal penggunaan dan tujuannya. Pada umumnya tipe visa Schengen seperti visa dari negara kebanyakan. Istimewannya visa bisa dikeluarkan oleh negara lain dengan memperbolehkan bepergian ke tujuan negara berbeda. Oleh karena itu penting mengetahui jenis-jenis visa Schengen yang ada.
Uniform Schengen Visa (UVS)
Ini adalah jenis visa umum yang berlaku bagi tiap negara anggota Schengen. Anda bisa gunakan visa ini 90 hari secara akumulatif selama waktu 180 hari dari tanggal waktu pertama masuk. Jadi sebagain pemegang jenis visa ini anda bisa bepergian ke negara Schengen seperti tersebut diatas. Adapun jenis UVS bisa dirinci sebagai berikut :
Singel Entry Visa
Berlaku untuk sekali pemakaian. Jika anda juga masuk ke area Schengen kemudian keluar negara itu, maka visa ini sudah tidak bisa digunakan lagi untuk masuk kedua kali walaupun masa berlaku visa masih belum expired. Kalau anda ingin masuk sampai 2x berarti memakai jenis visa di bawah ini :
Double Entry Visa
Seperti namanya, anda bisa masuk ke negara Schengen sejumlah 2x kali dalam waktu 180 hari selama visa itu mas ih berlaku., Untuk lebih memudahkan ruan gerak, sebaiknya anda membuat visa Schengen di bawah ini:
Multiple Entry Visa
Yaitu jenis visa yang paling sering digunakan karena dia bersifat fleksibel. Dan bisa digunakan berulang kali dalam waktu 6 bulan selama masa visa masih berlaku. Anda tidak boleh tinggal di Schengen melampoi 90 hari secara akumulatif. Dari multiple entry visa itu sendiri ada jenis lagi seperti berikut :
- 1 year multiple entry
- 3 year multiple entry
- 5 year multiple entry
- 10 year multiple entry
Jenis visa ini diberikan kepada mereka yang sering pergi ke Schengen dan diketahui mempunyai niat dan tujuan baik. Misalnya untuk bisnis, kunjungan keluarga. Orang yang punya keuangan mencukupi dan lanjut usia juga bisa masuk dalam kriteria sebagai penerima multiple entry visa.
Limited Territorial Validaity Visa
Visa jenis ini hanya membolehkan anda untuk masuk ke negara yang tertentu. Negara tujuan tertulis jelas pada visa. Anda tidak diperbolehkan bepergian ke negara anggota Schengen lainnya yang tidak tertulis di visa itu.
National Visa
Jenis visa Schengen dikhususkan bagi anda yang ingin belajar, bekerja untuk jangka waktu tertentu. Dengan tujuan setelah masa belajar atau bekerja habis anda harus balik lagi ke Indonesia. Jika visa ini berbentuk multiple entry visa maka anda tetap bisa berkunjung ke negara anggota Schengen lainnya.
Selanjutnya Menurut Tujuan Visa schengen terbagi menjadi :
- Visa Transit
- Visa Turis
- Visa Berkunjung Keluarga atau teman
- Visa Bisnis
- Visa Kunjungan resmi
- Visa Medis
- Visa Belajar
- Visa Budaya, olah raga dan Crews
- Visa Pelaut
Lengkap penjelasan jenis-jenis visa ini bisa anda dapatkan pada halaman khusus dengan mengklik link disebelah Tipe Visa dan Kegunaannya.
Kemudian, untuk memperjelas jawaban dari pertanyaan “apa itu visa schengen?”, berikut ini adalah beberapa langkah dalam cara membuat buata visa yang patut anda cermati dengan seksama.
1. Menentukan Kedutaan Besar dari 26 Negara anggota Zona Schengen
Untuk anda yang ingin melakukan perjalanan ke beberapa negara yang masuk dalam wilayah Schengen, sebaiknya anda mengurus visa schengen ini di salah satu Kedutaan Besar dari 26 negara tersebut. Ada dua hal bisa anda lakukan dalam memilih Kedutaan Besar. Yang pertama ialah anda memilih negara dengan waktu kunjungan yang paling lama dibandingkan dengan negara lain. Selain itu, anda juga bisa memilih negara yang akan anda kunjungi pertama kali.
Contoh : Anda ingin keliling Eropa selama 15 hari dengan mengunjungi : Belanda – Perancis – Swiss – Italia – Jerman. Maka usahakan anda buat visanya pada kedubes Belanda. Disamping logis karena ini negara yang pertama kali di kunjungi, Belanda juga terkenal dengan kemudahan memberikan visa Schengen. Mengingat latar belakang sejarah yang dekat.
Namun jika anda lebih lama menghabiskan waktu di Paris, usahakan minta visa schengennya di kedubes Perancis. Karena berarti tujuan utama anda adalah Paris.
2. Menyiapkan dokumen sebagai syarat pembuatan visa Schengen
Ada beberapa dokumen yang harus anda lengkapi sebelum anda mengajukan pembuatan visa ini ke salah satu Kedutaan Besar dari 26 negara wilayah schengen. Dokumen-dokumen tersebut adalah
- paspor,
- pas foto sesuai dengan permintaan,
- formulir permohonan yang bisa diunduh secara online,
- asuransi perjalanan,
- bukti keuangan dari fotokopi rekening bank atau slip gaji yang nantinya menguatkan anda agar lolos dan mendapatkan visa,
- reservasi penerbangan.
- Untuk anda yang ingin berkunjung dengan tujuan untuk berlibur, anda harus menambahkan berkas bukti pemesanan hotel.
- Untuk urusan bisnis, surat keterangan kerja sangat diperlukan.
- Sedangkan untuk kunjungan keluarga, harus ada surat rekomendasi dari pihak keluarga yang ditandatangani oleh pemerintah di kota tersebut.
3. Pengajuan Pembuatan Visa
Pada langkah yang ketiga ini, anda harus melakukan sesi wawancara dengan pegawai Kedutaan Besar yang mengurus pembuatan visa. Adapun jadwal biasanya harus sesuai perjanjian. Artinya anda harus buat janji dulu, bisa tertulis atau lewat onlin. Tiap kedubes punya aturan sendiri. Untuk hal yang satu ini, sebaiknya anda harus menentukan jadwal wawancara jau hari. Sebulan atau dua bulan sebelum pemberangkatan agar antrean wawancara tidak akan lama. Utamanya pada waktu liburan tiba. Pembuatan janji akan mengalami kendala karena banyaknya permintaan.
Setelah wawancara selesai, anda akan diberi tahu beberapa hari kemudian apa visa bisa diambil. Lama proses pembuatan sampai 15 hari. Jadi anda harus bersabar dan siap untuk menunggu.
Dari penjelasan mengenai “apa itu visa schengen” di atas, hal yang harus anda pahami dalam pembuatan visa ini ialah anda harus membuat visa jauh hari sebelum anda berangkat. Hal ini disebabkan agar anda akan mempunyai waktu lebih apabila visa anda ditolak atau harus melengkapi berkas yang kurang.
Catatan tambahan untuk pembuatan Visa Schengen :
- Visa dibuat paling cepat selama 3 bulan sebelum pemberangkatan. Contoh anda akan berangkat tanggal 20 desember, maka visa baru bisa dibuat tanggal 20 september.
- Masa berlaku paspor setidaknya masih 3 bulan setelah berakhirnya masa visa. Untuk kepastian pastikan paspor adalah masih berlaku 6 bulan.
- Masa pembuatan visa berlangsung selama beberapa hari hingga 2 minggu. Kalau lebih dari itu biasanya anda diminta untuk menambah dokumen tambahan sebagai pelengkap.
- Anda harus datang sendiri, tidak bisa diwakilkan membuat visa
- Khusus untuk Visa Schengen Belanda, Belgia dan Luxembug anda kini bisa membuat visa di Jakarta, Surabaya dan Bali lewat vfsGlobal. Sehingga bagi yang tinggal di Timur Indonesia tidak perlu lagi ke Jakarta.
- Harga Visa Schengen adalah €60, harga dibayarkan dalam bentuk Rupiah (Rp) mengikuti kurs yang berlaku hari itu.
- Masa berlaku visa adalah maksimal 90 hari selama periode 180 hari
- Asuransi Kesehatan (Travel Insurance) adalah suatu kewajiban. Jadi anda sebaiknya harus punya premi asuransi yang bisa meng-cover paling tidak mencakup sekurang-kurangnya €30.000 Euro atau Rp. 450.000.000. Polis harus mencakup biaya-biaya untuk pengobatan medis, rumah sakit dan repatriasi yang disebabkan karena cacat atau sebab lainnya. Asuransi harus berlaku di semua negara Schengen dan mencakup keseluruhan waktu kunjungan anda.
Halo Kak,
Saya ada rencana kegiatan selama kurang lebih 3 minggu di Polandia. Apakah ke Polandia hanya bisa menggunakan visa schengen? Atau ada jenis visa lain nya? Mengingat Saya tidak ada rencana pergi ke negara lain selain Polandia. Dan juga Saya mahasiswa, dan belum bekerja. Saya tidak punya slip gaji, dan tidak menggunakan asuransi.
Terima kasih.
Halo,
Polandia sudah jadi anggota Schengen, jadi visanya harus Schengen. kalaupun tidak mau pergi ke negara lain juga tidak apa-apa. Tapi selagi disana sayang kalau tidak dimanfaatkan.Setidaknya bisa kunjungi negara sebelah seperti Jerman atau Ceko
Kak mau nanya, kalau mau ke jerman itu kan Harus transit di Amsterdam. Apakah dengan menunjukkan bisa jerman itu sudah cukup atau Kita masih Harus Membuat visa transit Amsterdam? Kalau iya apakah pengurusannya di tempat berbeda?
Benar sekali mba Annisa, visa Schengen Jerman bisa berlaku di seluruh anggota Schengen Area, termasuk Belanda
Halo, misal sy ke Belanda, naik pesawat yapi transit di Oman, apakah harus buat visa Oman juga? Atau cukup visa schengen?
Tidak perlu buat visa Oman
Admin Mohon info Kalau saya masih ada Visa Schegen Mult, masa berlaku sampai 14 Desember apakah bisa melakukan perjalan lagi ke Eropa tapi pulangnya lewat 1 atau 2 hari dari expired visa tersebut..
2. Awal buat visa yang keluarkan France namun untuk berangkat berikutnya masuk lewat Italia, apakah bisa?
3. Kalau saya berangkat via imigrasi Malaysia apakah bisa? karena mau ambil penerbangan dari KLCC..
Thanks Ya Admin 😊
saya ada pertanyaan untuk membuat Visa Italy. Jika saya akan melakukan kunjungan bisnis ke Italy dan spain, tapi yang paling lama adalah di Italy, maka saya buat ke VFS Italy. Yang jadi pertanyaan adalah:
1. Invitation letter dari Italy apakah harus mencantumkan ke Spain juga? karena invitation Italy itu beda dengan neg Schengen lainnya. Mereka ada format nya.
2. Kalau iya, apakah harus ada invitation letter juga dari Spain jika juga akan ke Spain, tapi visa urus di Italy dan sdh ada invitation letter dari Italy.
Saya perlu urgent karena besok harus selesai semua dokumen pendukungnya.
halo..kalo misal saya sudah dapat visa schengen dari negara france, namun krn hal urgent saya harus batalkan kepergian saya ke france saat setelah dapat visa, lalu bulan berikutnya sy mau ke eropa juga namun tidak ke france, apakah bisa? status visa schengen saya 180 hari, multiple entry. terima kasih
Kalau masa berlaku visa masih panjang tidak masalah, anda bisa masuk kemana saja dari negara Schengen. Hanya harus punya alasan kuat kalau di tanya pada imigrasi, kenapa lewat sana . Dan usahankan punya rencana perjalanan jelas yang memperlihatkan kalau Perancis adalah tujuan utama. Bukti booking hotel sangat membantu.
Hallo apakah saat kita akan ambil visa multiple entries kita harus menyertakan asuransi perjalanan selama setahun? Atau adakah dokumen yang harus dilengkapi agar mendapatkan visa multiple?
Dan apakah bila sudah dapat visa multiple, setelah kembali ke Indonesia dan akan balik lagi (mis 2 bulan kemudian) perlu buat visa lagi kah?
halo, saya ingin mengunjungi pacar saya di italy ,dan saya sekarang bekerja di hongkong sebagai TKW ,, kira2 apakah saya bisa mengajukan visa italy, dan visa apa yang harus saya ajukan terima kasih
Hallo, nama saya Febi pemegang visa schengen multy entry. Saya baru kembali dari Belanda tgl 15 April 2018 setelah habis masa 90 hari saya. Saya berencana mau kembali lagi ke Belanda bulan Juni 2018 dengan Apply visa yang baru. Apakah bisa saya masuk lagi dengan visa yang baru sebelum 180 hari?
Halo, saya mendapatkan Visa multiple entry 1 tahun dengan 90 hari per kunjungan. Katanya kan kalo multiple entry berarti bebas keluar masuk. Dalam kasus saya adalah berarti saya bisa stay di Schengen countries selama 3 bulan setiap saya datang. Yang saya tanyakan adalah, misalnya saya sudah 3 bulan di Schengen countries dan saya keluar negara Schengen misalnya ke Russia selama 1-2 Hari lalu kembali lagi ke Schengen countries, apa bisa seperti itu?. Apakah ketika saya masuk kembali ke Schengen countries itu dihitung dengan kunjungan baru?
Halo
Yang anda bisa lakukan dengan Multiple entry Visa adalah keluar masuk negara Schengen di dalam rentang waktu 90 hari. Misal di Belanda 1 bulan keluar ke Russia 2 minggu balik ke Italia lalu pergi ke Inggris, setelah 2 hari balik lagi ke Jerman. Jika sudah lewat 90 hari dan keluar dari Schengen anda harus buat visa baru lagi.
Halo saya mau tanya lanjutan dengan pernyataan di atas. Waktu kembali ke Jerman. Dan batas 90 hari itu hampir terlampaui. Apakah harus segera pergi keluar schengen atau bisa tinggal sampai batas visa berlaku? Mohon informasinya. 90 hari itu akumulatif hari selama tinggal di schengen ya.
Kalau mau habis segera tinggalkan negara, jangan sampai masa visa habis, akan panjang urusan. Di Bandara nanti di tanya panjang lebar dan dibawa ke tempat imigrasi. Bisa jadi malah ketinggalan pesawat.
ketika sudah keluar negara Schengen dan ingin masuk lagi, apakah harus bikin visa baru (meskipun visa multiple entry 1 tahun tersebut masih berlaku)?
Selama visa masih berlaku tidak perlu.
Hallo,
Bisa kah, .?
Sekarang saya berada di Luar negeri,
Saya sudah mengisi firmulir online untuk pengajuan visa ke Portugal.
Bisa kah, saya mendapatkan visa Portugal saya tanpa saya Harus ke Jakarta? Dengan alasan tentu mengeluar kan biaya yang ga sedikit untuk ke Jakarta.
Dimanakah saya Harus mengurus nya.
Mohon penjelasan nya Terimakasih..
Salam
Halo
Visa bisa dibuat di negara tempat anda tinggal sekarang. jadi cukup datangi Kedubes negara anggota Schengen yg dituju. Atau bila sudah bisa online, buat janji online dulu.
saya mau tanya, jika saya mempunyai visa schengen single entry, apakah saya bisa ke Italy terus ke Jerman trus balik lagi ke Italy? Terimakasih.
Halo
Selama belum keluar dari wilayah Schengen tidak masalah, tapi misalnya kalau dari Jerman > London > Italy, ini yg tidak boleh, walau masa visanya belum berakhir sekalipun.
apakah beda prosedurnya dan biayanya untuk schengen yang bukan single entry. Maksudnya dalam 3 bulan bolak balik ke eropa lalu london dan kembali lagi ke eropa?
Oh iya apakah Turki sudah bisa masuk ke visa schengen atau masih visa on arrival? terima kasih
Yang beda harganya, untuk Turki belum masuk Schengen, jadi masih pakai Visa on Arrival
halo , jika saya urus visa bulan maret krn brangkat bulan juni , maka visa yg dikabulkan akan berlaku mulai tanggal masuk Jerman ataukah sudah dimulai sejak dikeluarkannya visa tersebut? misal maret dikabulkan , juni saya baru brangkat … maka penghitungannya visa berlaku mulai maret atau mulai ketika masuk imigrasi jerman ?
jika saya diundang selama 90 hr tinggal di Jerman , apakah mungkin saya mendapatkan visa kurang dari 90 hr?
Halo
Masa berlaku Visa tercantum pada visa, dari kapan sampai tanggal berapa. Jadi tidak pengaruh kapan datang dan kapan dibuat. Kecuali kalau visa on arrival, maka dia berlaku dari semenjak datang di negara itu/tiba di kantor imigrasi/dapat cap di bandara.
Halo saya dapat visa 180 hari dengan lama tinggal 90 hari, Visa saya habis tgl 25 des, tetapi masa tinggal saya belum 90 hari, apajah saya boleh tetsp tinggal di persncis dan pulang bulan Januari supaya gensp 90 hari? Tetima kadih
Tidak bisa, masa berlaku visa harus tidak boleh terlewati.
Halo.
Mohon infonya.
Saya ingin berkunjung ke Polandia selama 2 minggu. Tapi saya agak bingung soal dokumen yang harus di lengkapi.
Karena saya ke Polandia akan tinggal beberapa hari di rumah keluarga pacar saya. Selanjutnya kami berdua akan berwisata ke kota-kota lain nya di Polandia. Pastinya menginap di hotel yang berbeda beda.
Jadi saya harus memberikan dokumen booking hotel atau memberikan dokumen “Kunjungan keluarga / teman”?
Karena kalau dokumen kunjungan keluarga / teman, otomatis harus memberikan surat undangan dari keluarga pacar saya yang di Polandia yang sudah di tandatangani oleh Gubernur Polandia.
Terima Kasih
Kalau pakai surat undangan, berarti tempat tinggal ditanggung oleh si pengundang, berarti dokumen hotel tidak perlu lagi. meski nantinya anda akan jalan-jalan dan nginap di hotel berbeda
hallo mau tanya dong,
rencana desember ini saya ada keperluan kantor ke Jerman. ini perjalanan ketiga saya kesana cuma selama ini saya hanya menghabiskan waktu di jerman. nah kali ini saya berencana untuk main ke belanda dan italia juga.
nah apakah visa kunjungan kerja yg selama ini saya gunakan itu berupa schengen jg yg berarti saya bisa jalan2 ke negara lain diluar negara tujuan utama saya?
Visa schengen berlaku untuk seluruh negara anggot, jadi anda bisa jalan2 ke Belanda dan Itali.
halo, mohon bantuan infonya; kalau kita berkunjung ke Negara Schengen untuk kepentingan menjadi pembicara di sebuat pertemuan jenis visa yang di apply apa yah? bingung kalau bisnis kita tidak berbayar dan bukan dari perusahaan, kalau wisata kita juga bukan jalan2, dan pengunjung kita tidak bertujuan mengunjungi seseorang.
Comment Text*
halo
Mohon batuan infonya… .saya berniat menemani istri ke spain dalam rangka short course 2minggu dilanjutkan study research.. lama Di Spain 90 hari .. .sy harms ngurus visa apa..??? Dan syaratnya apa saja ?
Terima kasih
Halo
Berarti Visa untuk istri sudah dapat tapi anda belum ? jadinya anda mau ikut istri, maka istri sebagai penanggung, syarat adalah surat keterangan ikut kursus dan keterangan kemampuan finansial, disamping surat hubungan suami istri
Halo, keterangan kemampuan finansial itu seperti apa ya? Dan yang mengeluarkan siapa? Karna kasus sy sama. Suami akan residensi di Leiden selama 2 bulan, sy bingung haris mengurus visa yang apa
Surat keterangan kerja dari perusahaan beserta info gaji. dan disertakan foto kopi slip gaji 3 bulan terakhir.
Halo,,
Mohon info nya
Saat ini saya lagi kebingungan untuk pngajuan visa jerman berikut nya
Tgl 24 juli 2017 sya baru saja pulang dari jerman menggunakan visa schengen 90 hari
Dan berikut nya pacar saya meminta saya pngajuan visa lagi untuk tinggal lebih dari 90 hari
Visa apa yang harus saya pilih, sedang kan visa yang lebih dari 90 hari kita harus memili visa untuk ijin tinggal yang sebagian persyaratan nya berbeda dengan visa 90 hari, sedangkan status saya tidak menikah dengan pasangan saya
Terima kasih
Mohon penjelasan nya
Halo mba Vina
Untuk maksimal visa kunjungan adalah 90 hari, jika ingin lebih dari itu berarti harus mengganti dengan ijin tinggal sementara. Jikalau belum ada ikatan dalam hal hubungan, seperti ikatan keluarga ataupun pernikahan, maka akan susah. Cara lain yg bisa ditempuh yaitu visa kerja. tapi persyaratan utama anda harus cari kerja dulu.
Atau anda menikah dulu, dan setelah itu gunakan visa keluarga agar dipersatukan di Jerman.
Bisa Gk Ngurus visa awal akhir bulan November berangkat akhir Desember
Ya bisa mba,
Yg penting harus buat janji dulu, kalau proses persetujuan dari beberapa hari hingga minggu. jadi waktunya cukup sekali. Asal dokumen lengkap semua.
Saya kosim kosasih sudah hampir 3 minggu buat visa schengen blm jadi jadi,saya tlpne ke kantor saya katanya ga tau,padahal sudah saya lengkapi persyaratannya,pada siapa lagi saya harus nanya,kalau ada yang kurang syaratnya kenapa ga ada berita sama saya
Halo
Untuk pembuatan visa biasanya tidak akan selama itu, cuma beberapa hari atau paling lama 2 minggu visa seharusnya sudah bisa diambil. Anda bisa tanyakan langsung ke Kedubes. Tapi ada beberapa kedubes yang tidak mau memberi info tentang pembuatan visa yang sedang dikerjakan.
Jika anda lebih detail kasih tahu tempat pembuatan visa dimana, mungkin ada kontak yang bisa dihubungi
Salam